Soko Berita

Ketahui Syarat dan Cara Daftar PIP 2025: Siswa Baru Bisa Dapat Dana Bantuan hingga Rp900 Ribu

Panduan lengkap PIP 2025! Ketahui cara daftar, syarat, kriteria penerima, besaran bantuan terbaru, dan jadwal pencairan dana bagi siswa SD hingga SMA.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
03 Agustus 2025
<p>Ilustrasi siswa penerima PIP. Berikut ini syarat dan cara daftar bantuan PIP bagi siswa baru akan mendapat dana bantuan hingga Rp900 ribu. (Foto: Sukoharjokab.go.id).</p>

Ilustrasi siswa penerima PIP. Berikut ini syarat dan cara daftar bantuan PIP bagi siswa baru akan mendapat dana bantuan hingga Rp900 ribu. (Foto: Sukoharjokab.go.id).

SOKOGURU - Program Indonesia Pintar (PIP) kembali diberikan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat terus melanjutkan pendidikan mereka.

Bantuan PIP ini diberikan dalam bentuk uang tunai kepada siswa berusia 6-21 tahun, yang mencakup siswa jenjang SD, SMP, SMA/SMK hingga SLB/sederajat.

Berdasarkan informasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), penyaluran dana PIP 2025 ini akan dilakukan dalam tiga termin.

Sekarang ini, termin 2 untuk penyaluran dana PIP yang berlangsung dari bulan Mei-September 2025 mendatang.

Sedangkan untuk pencairan dana PIP termin 3 akan dilaksanakan mulai bulan Oktober hingga Desember 2025 nanti.

Selain siswa yang sudah terdaftar, siswa baru yang memenuhi kriteria juga berkesempatan untuk menerima bantuan PIP ini.

Cara Daftar PIP 2025 Siswa Baru

Bagi siswa baru yang ingin mendaftar, proses pendaftaran harus melalui pihak sekolah karena pengusulan dan pendaftaran hanya dapat dilakukan sekolah.

1. Siswa baru perlu mendaftarkan diri ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.

2. Pihak sekolah akan mencatat data calon penerima bantuan PIP.

3. Sekolah akan mendaftarkan data calon penerima ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Syarat utama agar dapat didaftarkan sebagai penerima PIP, siswa harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan datanya dipadankan dengan Dapodik.

Persiapkan berkas-berkas penting, seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), rapor, serta surat pemberitahuan penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) jika ada.

Kriteria Penerima Bantuan PIP 2025

Meski pendaftaran bisa dilakukan siapa saja melalui pihak sekolah, tidak semua siswa dapat menerima bantuan PIP, sebab ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, seperti;

1. Siswa berusia 6-21 tahun yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus.

3. Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

4. Siswa yatim piatu, yatim, atau piatu yang bersekolah di sekolah atau panti sosial.

5. Siswa yang tidak melanjutkan sekolah (drop out) namun diharapkan kembali bersekolah.

6. Siswa yang terdampak bencana alam atau mengalami kelainan fisik.

7. Siswa yang orang tuanya terkena PHK, berada di daerah konflik, atau memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.

8. Peserta dari lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal.

Cara Cek Status Penerima PIP 2025 Online

Untuk mempermudah siswa dan orang tua, status kepesertaan PIP dapat diperiksa secara online melalui situs resmi. Berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungi situs resmi di pip.kemendikdasmen.go.id.

2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Lakukan verifikasi dengan mengisi hasil perhitungan yang tertera.

4. Klik "Cek Penerima PIP" untuk melihat hasilnya.

Besaran Dana Bantuan PIP 2025

Dana bantuan PIP akan disalurkan melalui rekening siswa, yang dilengkapi dengan buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) dan Kartu Debit ATM. Besaran dana bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan:

Siswa SD, SDLB, atau Paket A: Rp450.000 per tahun.

Siswa SMP, SMPLB, atau Paket B: Rp750.000 per tahun.

Siswa SMA, SMK, atau Paket C: Rp1.800.000 per tahun.

Khusus untuk siswa di kelas awal dan kelas akhir, besaran bantuan yang diterima adalah 50% dari nominal tahunan.

Misalnya, siswa kelas 1 dan 6 SD mendapatkan Rp225.000, siswa kelas 7 dan 9 SMP mendapatkan Rp375.000, sementara siswa kelas 10 dan 12 SMA/SMK mendapatkan Rp900.000.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi para siswa baru dan orang tua yang ingin mendaftar dan mendapatkan bantuan PIP 2025.(*)